IDPLUS menerima pengurusan pendaftaran merek dan logo. Merek yang terdaftar akan mendapatkan Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI).
Sertifikat Merek ini berfungsi sebagai:
- alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan.
- mencegah pihak lain menggunakan nama merek yang sama.
- melindungi merek diklaim/direbut pihak lain.
Jangan ditunda! daftarkan Merek Anda melalui IDPLUS sekarang.